Minggu, 14 Juli 2019

POLIGAMI RESMI


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh....

Tulisan ini ditulis berdasarkan pengalaman penulis dan pengamatan terhadap beberapa fakta saat proses pernikahan poligami akan berlangsung

Umumnya proses perikahan poligami dilakukan siri, tapi ada juga yang resmi alias terdaftar dan memperoleh izin dari negara.

Untuk pernikahan poligami yang siri ada banyak faktor penyebabnya, diantaranya:
1. Karna dilakukan sembunyi-sembunyi dari istri R1

2. Karna R1 enggan menandatangani surat persetujuan suaminya menikah lagi

3. Karna pelaku enggan bolak balik kepersidangan pengadilan baik suami, R1 maupun R2.  Karna memang poligami nonsiri perlu menjalani beberapa kali sidang pengadilan.

Bagi yang ingin mengurusnya secara resmi, mudah-mudahan info ini bisa bermanfaat ya,...

==========================

PEMBERKASAN

1. Permohonan (rangkap 8)
Surat ini dikirim ke pengadilan daerah oleh pemohon (suami),  yang menyatakan memohon izin berpoligami secara resmi beserta alasanya berpoligami. Pemohon perlu melampirkan surat lainnya seperti tertera dibawah ini (no 2 dst)

2. Surat pengantar dari RT-RW-kelurahan pemohon

3. Fotokopi KTP pemohon yang dileglisir dan diberi meterai Rp 6.000

4. Fotokopi KTP calon istri yang dilegalisir dan diberi meterai Rp 6.000

5. Fotokopi buku nikah pemohon yang dilegalisir dan diberi meterai Rp 6.000

6. Surat keterangan status calon istri
a. Janda: Cerai: Akta cerai dileges bermeterai Rp 6.000
     Mati: Akta kematian dileges bermeterai Rp 6.000
b. Perawan: Keterangan dari RT-RW-Kelurahan (pernyatan belum menikah)

7. Surat keterangan penghasilan pemohon diketahui kelurahan
Nah ini bisa slip gaji/buku tabungan/

8. Surat pernyataan kesediaan istri pertama  untuk dimadu, bermeterai Rp 6.000

9. Surat pernyataan kesediaan calon istri menjadi istri kedua, bermeterai Rp 6.000

10. Surat pernyataan berlaku adil pemohon, bermeterai Rp 6.000

11. Daftar harta gono-gini dengan istri I, diketahui kelurahan atau surat keterangan tentang harta selama pernikahan dengan istri 1
(Saya punya bahasan khusus soal ini)

12. Bea panjar perkara/membayar biaya pengadilan.

Waah banyak ya suratnya, tapi berdasarkan pengalaman, semua surat sangat mudah dipenuhi oleh pemohon (suami)  kecuali surat no 8. Jangan tanya kenapa..πŸ€—πŸ˜πŸ˜

Setelah semua surat masuk pengadilan, pemohon (suami), R1 dan calon R2 tinggal menunggu panggilan jadwal persidangan dari pengadilan.

Berapa kali persidangan yang dilalui?

Bisa tiga sampai empat kali persidangan.

Tapi tergantung kasusnya juga kali ya...

==============================

PERSIDANGAN

*Sidang pertama*
Pengadilan mengecek semua persyaratan.  Wajib hadir suami, R1 dan R2. Hakim bertanya pada masing-masing dengan pertanyaan tertentu.

Pertama suami ditanya, lalu R1 dan calon R2

*Sidang kedua*
Yang hadir hanya suami dan R1.
Pengadilan mengecek surat persetujuan R1, apakah benar-benar telah setuju, apakah tau betul konsekwensinya, dll. Hakim sedikit mengocok "hati" R1 soal poligami (biar mikir lagi)
Hehehe mahir bangetlah pak hakim  ujian banget pokoknya)
tapi alhamdulillah lolos..πŸ˜‚

Hakim pengadilan juga membahas alasan kenapa berpoligami.
Disidang kedua diberi kesempatan untuk bermediasi antara suami dan R1 bila ada persyaratan atau perselisihan yang ingin diselesaikan terlebih dahulu.

Dan saya baru tau ternyata  syarat hakim memberi izin poligami adalah apabila :
a.    isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Bila tidak ada hal diatas, sulit bagi hakim memberi izin. Pemohon dan R1 perlu lebih meyakinkan hakim
Bila alasan  diatas tidak ada. 

Demikianlah sistem saat ini, sedikit mempersulit karna sebenarnya tanpa ketiga alasan itupun poligami seharusnya bisa saja dilakukan.

*Sidang ketiga*
Yang hadir suami dan R1, dengan menghadirkan saksi.
Saksi adalah orang yang ditunjuk oleh pemohon  (suami) , bisa kerabat maupun keluarga.

Hakim ingin memastikan apakah betul semua informasi yang masuk kepengadilan. Khususnya soal pekerjaan pemohon, harta yang dimiliki pemohon, dan juga sedikit hubungan pemohon dengan istri pertama (R1)
Saksi disumpah dengan alquran, untuk memberikan keterangan sesuai kenyataan

*Sidang ke empat*
Sidang ke 4 adalah sidang  kantor pengadilan, melainkan survey kerumah pemohon.
Hakim dan staff akan meninjau tempat tinggal dan juga menanyai lingkungan sekitar.

Saat sidang ke4 kami ada miss komunikasi dengan pengadilan tentang waktu. Akhirnya hakim bergerak sendiri meninjau. Tapi cukup puas dengan hasil tinjauan.

*Sidang kelima* (putusan pengadilan).
Setelah 4x sidang yang cukup panjang.
Tiba saatnya menunggu keputusan pengadilan. Dari pengiriman berkas kurang lebih 3 bulan lamanya.

Tiap sidang  berjarak 2 minggu,
Dan yang paling ngeselin antri nya,
Sehari pengadilan agama bisa mengurus lebih dari 200 kasus.

Saat yang lain antri sidang proses cerai, saat itu kami sepertinya satu-satunya pasangan yang ngurus izin poligami 😊😊 Anti mainstream...

Saat putusan turun saya ndak ikut ke pengadilan, hanya suami saja yang hadir, karna saya sedang ada pekerjaan yamg ndak bisa ditinggal.
Selanjutnya suami mengurus izin ke desa setempat untuk menikah lagi layaknya laki-laki perjaka akan menikah.. 😁😁

Agar semua proses berjalan baik, semua pihak wajib  mengedepankan Allah sebagai tujuannya,

Menikmati proses-proses yang harus dijalani dengan lapang dada, dan menikmati   setiap persidangan😊

Diperlukan kekuatan mental yang tak sebatas teori saja.

Sebaiknya semua pihak tak segan menyampaikan keberatannya. R1 bisa menyampaikan kebertaannya kepada suami atas suatu hal dengan cara yang santun. Hal ini penting agar R1 merasa nyaman dari awal proses. InsyaAllah bila diawali dengan sesuatu yang baik, kedepannya akan lebih memudahkan .

==========================

Saat kondisi ini agar lebih memudahkan,  suami dan calon R2 perlu bijak melihat kondisi R1, perlu tahu persis psikologis R1.

R1 sedang menata hati, sedang menaikan kepercayaan diri yang mungkin hancur berkeping-keping, sedang berusaha melihat hikmah dari taqdirNya yang lembut,  sedang berjibaku dengan hatinya untuk melepas suami yang dicintainya kepelukan wanita lain,

Belum lagi  harus ikut sidang yang antrinya menguras waktu, kadang harus membela suami dihadapan hakim,  juga sedang berusaha menetralisir tekanan pihak keluarga bila belum setuju poligami dll.

Memandang R1 atau kaka madu dengan pandangan kasih sayang adalah hal terbaik yang bisa dilakukan. 
Bukan prasangka yang dikedepankan.

Dalam proses ini, terkadang  setiap hal yang diungkapkan R1 sering dianggap mempersulit proses persidangan, dianggap masih belum ridho, dll

Padahal bisa jadi bukan begitu maksudnya,  bisa jadi semata agar poligami nya berkah,  dan tidak ada dusta. Cukuplah Allah yang jadi penilai.

Sebaliknya R1 perlu kooperatif agar semua bisa berjalan dengan lancar, bukan mempersulit.

Soal hati dan rasa R1 ndak perlu ditanya! Semua selesai saat Allah yang menjadi tujuan.

Benarlah jihad utama wanita adalah dirumahnya.
Dan poligami adalah puncak jihad  tertinggi  dalam rumah tangga.

Kira-kira begitulah proses panjang poligami resmi dinegara kita..

Boleh pro atau kontra namun demikianlah fakta yang kami alami.

Wallahualam bishowab.