Kamis, 20 Juni 2019

TIDAK SAH SHALATNYA ORANG YANG MASIH MEROKOK



R  O  K  O  K


Mengapa kyai-kyai NU tidak berani mengeluarkan fatwa rokok itu haram?  Apakah karna kebanyakan kyai NU itu ahlul hisab Bukan! Tapi rokok tidak ada hukumnya yang tertulis dalam Al-Qur'an dan Hadis, maka asal hukumnya adalah boleh, dengan pertimbangan lain dan istinbath, menjadi khilaf hukumnya: bisa haram, bisa makruh, bisa jadi wajib.

Menurut Ning Uswah , Cara berfikir para kyai itu panjang, ora grusa-grusu, ora ngger njeplak, kalau rokok haram, maka apapun yang berhubungan dengan rokok juga haram, tidak sekedar yang menghisap saja yang terlarang: pabriknya haram, karyawannya haram, gaji dari perusahaan rokok haram, masuk ke perutnya dan keluarganya jadi haram, yang menjual haram, yang membeli haram, yang mengiklankan haram, yang jadi artis iklan rokok haram, rokok ada pajaknya, kalau pajaknya dibuat bangun infrastruktur juga haram, jalanan yang dilewati jadi haram, subsidi pemerintah dari rokok juga haram. Wong tuku LPG 3kiloan wae sok-sokan ngenyek pemerintah gak teges mbasmi rokok saya ga bahas rokok dari segi kesehatan ya, itu urusan anda dengan keluarga anda, saya mbahas HUKUM, yang alergi rokok bisa minta perokok2 itu minggat dari kehidupan anda.

Bank konvensional haram dan Bank Syariah itu halal? Lo, Bank Syariah iki anak e Bank Konvensional. Bank Indonesia yang mengedarkan uang kita juga jenisnya Bank Konvensional lo. Kalau semua ulama sepakat bahwa Bank Konvensional itu haram, maka apapun yang berhubungan dengan Bank juga haram. Daftar haji lewat Bank haram, transfer haram, bayar apapun lewat bank haram, berjalan ke lantai bank juga haram, pakai mbanking/ebanking/ibanking haram, uang yang kita pegang juga haram, thoghut thoghut ukhti.

Loooo sampe segitunya para Ulama berfikir, jadi tidak asal memberi fatwa.. Lha sekarang kok gampang banget kasih fatwa: hormat bendera itu haram, menyanyikan lagu kebangsaan itu haram, gofood itu haram, gojek itu haram,  mencium tangan dalam rangka tabarrukan itu haram syirik, jomblo iku Haram  dll...

Biar jomblo gak haram, HALALIL DONG Dari pada ribut dan nyalahin terus, ayo nikmatin hidup sambil.